Kurikulum operasional yang digunakan di satuan pendidikan untuk pembelajaran dikembangkan dan dikelola oleh satuan pendidikan, mengacu kepada kerangka dasar dan struktur kurikulum Program SMK Pusat Keunggulan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kurikulum operasional satuan pendidikan SMK yang dikembangkan memuat kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, dunia kerja serta karakteristik peserta didik. Dalam penyusunan kurikulum operasional, satuan pendidikan melibatkan dunia kerja dan komite sekolah. Kurikulum operasional satuan pendidikan disahkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Prinsip pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan sebagai berikut:
- Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi potensi, kebutuhan perkembangan, tahapan belajar, dan kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila menjadi rujukan pada semua tahapan penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan SMK.
- Kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, dan dunia kerja.
- Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
- Partisipatif, yaitu pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya, seperti orang tua, asosiasi profesi, serta dunia kerja, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Komponen kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di satuan pendidikan terdiri atas karakteristik satuan pendidikan, visi, misi, tujuan, pengorganisasian pembelajaran, dan rencana pembelajaran, dan pendampingan evaluasi dan pengembangan professional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum operasional di satuan pendidikan diatur dalam panduan yang ditetapkan pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
Kewenangan mengajar bagi guru Program SMK Pusat Keunggulan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/M/2021 Tentang Program Sekolah Menengah Pusat Keunggulan tabel 4 Pemetaan Kewenangan mengajar Guru pada Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagai berikut:
Demikian informasi mengenai Kewenangan mengajar Guru pada Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, semoga bermanfaat. ~AM.Tech
0 Response to "Kewenangan Mengajar Guru Pada SMK Pusat Keunggulan"
Posting Komentar