Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019. berikut salinan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik.
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik, semoga bermanfaat. ~AM.Tech
0 Response to "Lineiritas Sertifikasi"
Posting Komentar