Perubahan kurikulum SMK/MAK diawali dengan penataan ulang Spektrum Keahlian SMK/MAK. Spektrum Keahlian adalah daftar bidang dan program keahlian SMK yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja yang meliputi: dunia usaha, dunia industri, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, instansi pemerintah atau lembaga lainnya serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Spektrum Keahlian SMK/MAK merupakan acuan penyusunan struktur kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada SMK. Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun diatur lebih lanjut dalam keputusan pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
No. |
Bidang Keahlian |
Program Keahlian |
1. |
Teknologi Konstruksi
dan Properti |
1.1 Teknik Perawatan Gedung |
1.2 Konstruksi
dan Perawatan
Bangunan Sipil |
||
1.3 Teknik
Konstruksi dan
Perumahan |
||
1.4 Desain
Pemodelan dan Informasi
Bangunan |
||
1.5 Teknik
Furnitur |
||
2. |
Teknologi Manufaktur dan
Rekayasa |
2.1 Teknik Mesin |
2.2 Teknik Otomotif |
||
2.3 Teknik
Pengelasan dan
Fabrikasi Logam |
Struktur kurikulum mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam jam pelajaran (JP) tahunan dan/atau per 3 (tiga) tahun atau per 4 (empat) tahun atau dikenal dengan sistem blok. Oleh karena itu, satuan pendidikan dapat mengatur pembelajaran secara fleksibel di mana alokasi waktu setiap minggunya tidak selalu sama dalam 1 (satu) tahun. Struktur kurikulum SMK/MAK terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
a. pembelajaran intrakurikuler; dan
b. projek penguatan profil pelajar Pancasila yang dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total JP per tahun.
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran selengkapnya dapat di unduh pada link berikut: KEPMENDIKBUDRISTEK N0. 56/M/2022.
Perubahan kurikulum SMK/MAK dengan penataan ulang Spektrum Keahlian SMK/MAK berpengaruh pada jumlah kompetensi keahlian di Sekolah Menengah Tingkat Kejuruan dan jumlah mata pelajaran, untuk mengetahui lineiritas sertifikasi pendidik sesuai dengan kurikulum yang berlaku bapak/ibu dapat melihat informasinya di LINIERITAS SERTIFIKAT PENDIDIK KEPMENDIKBUDRISTEK N0. 56/M/2022
Demikian informasi mengenai perubahan Struktur Kurikulum dari KEPMEDIKBUDRISTEK No. No. 165/M/2021 menjadi KEPMEDIKBUDRISTEK No. 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Semoga bermanfaat~AM.Tech
0 Response to "STRUKTUR KURIKULUM SMK PK KEPMENDIKBUDRISTEK NO. 56/M/2022"
Posting Komentar