Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan bagi Peserta didik SMK Tingkat XII untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang mengacu pada Skema Sertifikasi KKNI Level II. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Dalam Pelaksanaan UKK, sekolah dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3)
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK)
- UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Tahun pelajaran 2021/2022 Kompetensi Teknik Pengelasan terdapat 3 paket soal yang dapat dipilih untuk pelaksanaan UKK Mandiri, berikut salah satu paket Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Kompetensi Teknik Tahun pelajaran 2021/2022:
Paket soal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun pelajaran 2021/2022 Kompetensi Teknik Pengelasan dapat dikases pada link berikut : Paket Soal UKK Tahun pelajaran 2021/2022.
Demikian informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun pelajaran 2021/2022 Kompetensi Teknik Pengelasan kurikulum K13 Revisi 2018 semoga bermanfaat ~ AM.Tech
0 Response to "Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2021-2022"
Posting Komentar