Kegiatan Pemberian Kompetensi Tambahan Program Vokasional Bidang Konstruksi Tingkat SMK Wilayah kerja Balai Jasa Konstruksi Wilyah II Palembang TA 2022.
Sertifikasi kompetensi keahlian merupakan suplemen yang sangat dibutuhkan oleh lulusan Sekolah Menengah kejuruan untuk bisa bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki di dunia usaha dan dunia indrustri, dalam sertifikat kompetensi tersebut dinyatakan bahwa pemegang sertifikat telah mengikuti asesemen kompetensi dan dinyatakan kompeten dalam bidang tertentu sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
Bagi seorang pekerja memiliki sertifikasi kompetensi keahlian merupakan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dalam pasal 70 ayat 1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan ayat 2 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dalam pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 merupakan kewajiban tenaga kerja dan Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Dalam pasal Pasal 99 ayat 1 Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja dan ayat 2 setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, denda administrative, penghentian sementara kegiatan Layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin. Pasal 99 ayat 1 dan ayat 2 merupakan sangsi bagi tenaga kerja dan Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Dalam rangka memenuhi kualifikasi tenaga tenaga kerja konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja SMKN 2 Sungailiat bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilyah II Palembang untuk mengadakan kegiatan Pemberian Kompetensi Tambahan Program Vokasioanal Bidang Konstruksi pada calon lulusan yang diselenggrakan pada tanggal 30 - 31 Mei 2022 yang diikuti oleh 67 Peserta didik kompetensi keahlian Teknik pengelasan, salama 2 hari kegiatan yang terdiri dari 12 JPL peserta didik diberikan materi tambahan dan di akhiri dengan pemberian Kompetensi Tambahan Program Vokasioanal Bidang Konstruksi Tingkat SMK dari Balai Jasa Konstruksi Wilyah II Palembang.
Berikut sertifikat Kompetensi Tambahan Program Vokasioanal Bidang Konstruksi bagi peserta didik SMKN 2 Sungailiat yang dilaksanakan pada tanggal 30 - 31 Mei 2022 yang berhasil lulus dapat melihat nama di tabel dibawah kemudian klik link sertifikat untuk mendownload sertifikat yang telah didapat.
Demikian informasi pelaksanakaan kegiatan pemberian kompetensi tambahan Program Vokasioanal Bidang Konstruksi Tingkat SMK dari Balai Jasa Konstruksi Wilyah II Palembang Tahun Anggaran 2022, semoga bermanfaat~AM.Tech
0 Response to "Pemberian Kompetensi Tambahan Program Vokasioanal Bidang Konstruksi Tingkat SMK TA 2022"
Posting Komentar