PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN DAN PENATAUSAHAAN IJAZAH SERTA DOKUMEN KELULUSAN SMK 2022

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Selanjutnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017, pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa Pelaksanaan penyediaan/penggandaan dan pendistribusian blangko Ijazah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, paket A, paket B dan Paket C oleh direktorat jenderal terkait

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk Serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat SMK diberikan ruang untuk menentukan layout halaman belakang ijazah dan menyusun panduan pengisian untuk satuan pendidikan SMK. Demikian petunjuk teknis ini disusun untuk dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya.

PETUNJUK PENGISIAN HALAMAN DEPAN

  • Angka 1a diisi dengan Program keahlian diisi sesuai dengan spektrum Keahlian
  • Angka 1b diisi dengan Kompetensi keahlian diisi sesuai dengan spektrum Keahlian
  • Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk ijazah dalam negeri atau nama negara untuk ijazah luar negeri.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu atau wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik ijazah. 
  • Angka 11 diisi dengan dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan secara lengkap untuk ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk ijazah luar negeri atau SILN.
  • Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri dari satu digit ditulis tanpa angka “O” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital
  • Angka 13 diisii dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencamtumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan
  • Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 15 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.
Blanko Halaman Depan Ijazah SMK K13 Program 3Tahun

Kegiatan sosialisasi penulisan ijazah telah disosialisasikan dalam siaran live streaming di channel YouTube Direktorat SMK, adapun tata cara penulisan dab penatausahaan ijazah SMK tahun pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dilihat dalam dokumen Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:


Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengisian dan Penatausahaan Ijazah serta Dokumen Kelulusan SMK 2022 yang merupakan bagian dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk serta Tata Cara Pengisian, Penggantian dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat~AM.Tech

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN DAN PENATAUSAHAAN IJAZAH SERTA DOKUMEN KELULUSAN SMK 2022 "

Posting Komentar