Sedangkan JF keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jenjang JF keterampilan terdiri atas: a. jenjang penyelia, b. jenjang mahir, c. jenjang terampil, dan d. jenjang pemula.
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 selengkapnya dapat di akses pada lampiran dibawah ini:
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dapat di unduh disini 👉DOWNLOAD
Demikian informasi Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, semoga bermanfaat ~AM.Tech
0 Response to "LAMPIRAN PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL"
Posting Komentar