PENGUMUMAN KELULUSAN peserta didik tingkat SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23, kelulusan tingkat SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23, dan kelulusan tingkat SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023.
Pengisian Blangko Ijazah dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik, tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari seteiah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.
Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara petunjuk umum pengisian Blangko ljazal, petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko ljazah, dan petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko llazah. Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah sebagai berikut:
- Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah terdirl dari 2 (dua) muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai.
- Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.
- Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain.
- Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK.
- Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman beiakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian.
- ljazah yatg mengalami kesalahan pengisian disilang dengal tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut;
- Angka la. diisi dengan program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
- Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK.
- Angka 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (taapa meacoretl yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau. Contoh penulisan Kota Bandung. Nomor Pokok Sekolah Nasional Kabupaten/Kota
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
- Angka 5 diisi dengan narna peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kela-hiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: BUDI DARMONO
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2005
- Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah.
- Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Angka 1O khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan pengiihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.
- Angka 12 diisi dengan tanggal penerb itat ljazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengal huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan tangga1 : 1 Juli 2023- 15)
- Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ljazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/ Kepaia SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatalganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan.
- Angka 14 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutal yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto.
Peraturan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Nomor 008/H/EP/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor O04/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 unduh disini 👉DOWNLOAD
Salinan Lampiran I Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor O04/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023 unduh disini 👉DOWNLOAD
Salinan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Nomor O04/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023
Format halaman belakang blangko ijazah SMK Kurikulum K-13 unduh disini 👉DOWNLOAD
Demikian informasi mengenai Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor Oo4/H/Ep/2o23 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat~AM.Tech
0 Response to "PEDOMAN PENGELOLAAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023"
Posting Komentar