PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL


Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. Kategori JF terdiri atas:

a. JF keahlian; dan

b. JF keterampilan.

JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. jenjang ahli utama;

b. jenjang ahli madya;

c. jenjang ahli muda; dan

d. jenjang ahli pertama.

JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, terdiri atas:

a. jenjang penyelia;

b. jenjang mahir;

c. jenjang terampil; dan

d. jenjang pemula.

PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL selengkapnya dapat di akses pada lampiran dibawah ini: 


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional dapat di unduh disini 👉DOWNLOAD

Demikian informasi Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, semoga bermanfaat ~AM.Tech


0 Response to "PERMENPAN RB NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL"

Posting Komentar