PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

SE MENPANRB Nomor 14 Tahun 2023


Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)  menyatakan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengaturan mengenai pengelolaan terhadap sumber daya manusia ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi dasar dalam pengangkatan PPPK yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Pengangkatan PPPK dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan ASN sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK. 

Surat edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menetapkan kebijakan mengenai pemberian cuti bagi PPPK di lingkungannya. 

1. Cuti Pelaksanaan lbadah Haji.

  • PPPK diberikan cuti untuk untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali.
  • PPPK dapat diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersedian pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan.
  • PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan.
  • Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada lnstansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang bekerja pada lnstansi Daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yg telah diambil.

2. Cuti Sakit

  • Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 (empat betas) hari dapat diberikan cuti sakit untuk paling lama 1 (bulan) atau 30 (tiga puluh) hari kerja secara kumulatif yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif  sebagaimana huruf a di atas diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
  • Dalam hal PPPK telah mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari kerja kumulatif dan telah masuk kerja namun PPPK tersebut belum pulih dari sakitnya, maka PPPK tersebut dapat diberikan kesempatan sekali lagi untuk mendapatkan cuti sakit 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) kerjakumulatif. 

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 dapat dibaca pada file berikut:


File Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh => DISINI

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023. Terimaksih telah berkunjung dan membaca blog ini semoga bermanfaat. Salam ~ AM.Tech.

0 Response to "PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA "

Posting Komentar